
#HaiiRekanDeniOdam#Blaikpapan, Selasa (06/05) Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan beserta jajaran mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian di aula kegiatan ini di hadiri oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan kepada seluruh petugas Imigrasi yang ada untuk dapat bekerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab untuk itu pelajari dan pahami aturan yang ada tingkatkan kemampuan diri sehingga dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan sehingga tidak ada celah adanya Komplain dari warga negara indoesia maupun warga negara asing, petugas imigrasi untuk lebih memahami lagi peraturan peraturan Keimigrasian terutama terkait dengan penindakan dan pengawasan Keimigrasian dan berharap agar peraturan ini dapat meningkatkan kinerja serta kredibilitas kinerja pada Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih modern, tangguh dan berdaya saing tinggi
kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025
Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian oleh Anggi Wicaksono dalam sosialisasi tersebut terdapat beberapa pembahasan yaitu tata cara Pengawasan Keimigrasian, penggunaan perangkat, pertegas kewenangan dalam wakim dan tata cara pengawasan Keimigrasian Administrasi dan pengawasan lapangan.
setelah penyampaian materi kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab diharapkan dengan adanya kegiatan ini petugas imigrasi lebih memahami peraturan-peraturan Keimigrasian sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

