Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Pendetensian: Rudenim bertugas menampung orang asing yang dikenai TAK, yaitu sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi di luar proses peradilan.
Pengisolasian: Orang asing yang ditampung di Rudenim sementara menunggu proses deportasi atau pemulangan.
Pemulangan/Pengusiran/Deportasi: Rudenim memiliki tugas untuk mengembalikan orang asing ke negara asal atau negara lain yang bersedia menerimanya.
Fungsi Rudenim:
Sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai TAK, yang disebut deteni.
Melaksanakan tugas penindakan, pengisolasian, serta pemulangan/pengusiran/deportasi.
Membantu Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan melindungi hak asasi manusia.
Dasar Hukum:
Rudenim beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa detensi orang asing dilakukan sampai dideportasi atau paling lama 10 tahun jika deportasi belum bisa dilakukan.
Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Timur